BeritaPemerintahan

Lewat Perda No 15 Tahun 2023, Pemkab Ciamis Lakukan Penyesuaian Nominal PBB P2 

Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi menaikkan besaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2). 

Penyesuaian ini dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan, diskusi, dan kajian akademik.

Kepala Bapenda Ciamis, Aef Saefuloh, mengatakan, ketetapan minimal PBB P2 yang baru naik dari Rp 7.500 menjadi Rp 12.500. 

“Penyesuaian terakhir kali dilakukan pada tahun 2016,” katanya usai melakukan sosialisasi Perda No 15 Tahun 2023.

Aturan baru ini berlaku untuk tanah di pinggir jalan protokol mulai dari wilayah Kecamatan Cihaurbeuti hingga Banjarsari.

Upah Petugas Pungut

Pemerintah Kabupaten Ciamis juga memberikan upah pungut kepada petugas yang membantu penagihan PBB P2. 

Mulai tahun 2024, kepala desa, kepala dusun, ataupun RT/ RW akan mendapatkan Rp 1.000 per SPPT.

Kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap petugas yang langsung berhubungan dengan wajib pajak.

Target PAD

Aef optimis bahwa penyesuaian pajak baru ini akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) Ciamis sekitar Rp 4,5 miliar.

“PAD yang semula Rp 24,6 miliar, akan bertambah menjadi hampir Rp 30 miliar,” katanya.

Menurut Aef, Bapenda Ciamis sudah melakukan sosialisasi Perda No 15 Tahun 2023 tentang PBB P2 di lima eks kawedanan di Ciamis.

Kegiatan sosialisasi ini, kata Aef, melibatkan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Ciamis dan Komisi B DPRD Ciamis.

Aef menambahkan, Pemerintah Kabupaten Ciamis menaikkan PBB P2 dan memberikan upah pungut kepada petugas untuk meningkatkan PAD. 

Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan apresiasi kepada petugas yang membantu penagihan pajak. (adv)

Related Articles

Back to top button