Carut Marut PPDB Jalur Zonasi: Tantangan dan Solusi

Kemendikbudristek telah menerbitkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Kemudian Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK sebagai acuan bagi pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Kebijakan PPDB bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi murid untuk mendapatkan layanan pendidikan yang merata dan berkualitas.

Dengan memperkuat peran dan komitmen pemerintah daerah beserta satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat untuk mewujudkan pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Selain regulasi Kemendikbudristek, pemerintah daerah sesuai kewenangannya menyusun petunjuk teknis PPDB dengan mengacu pada regulasi Kemendikbudristek.

Penerimaan Peserta Didik Baru melalui jalur zonasi di Indonesia telah menghadirkan berbagai tantangan dan kontroversi sejak implementasinya.

Meskipun tujuan utama sistem ini adalah untuk mendistribusikan siswa secara merata dan memberikan akses pendidikan yang lebih adil, realitas di lapangan menunjukkan berbagai masalah yang memerlukan perhatian serius.

Tinjauan terhadap berbagai kendala yang dihadapi serta solusi yang dapat diterapkan.

Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah (Kemendikbud:2021).

Di bawah ini kami paparkan beberapa tantangan dan solusi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur Zonasi :

Kendala Administratif dan Teknis

1. Sistem Online yang Tidak Stabil

Banyak orang tua dan siswa mengeluhkan sistem pendaftaran online yang sering kali bermasalah, seperti server yang down atau sistem yang lambat.

Hal ini menyebabkan proses pendaftaran menjadi kacau dan menimbulkan kecemasan bagi banyak pihak.

2. Kesalahan Data

Terjadi banyak kasus di mana data yang dimasukkan tidak sesuai atau terdapat kesalahan input yang sulit diperbaiki dalam waktu singkat, mengakibatkan ketidakakuratan dalam penempatan siswa.

Ketimpangan Kapasitas Sekolah

1. Sekolah Penuh

Banyak sekolah favorit yang kelebihan kapasitas karena zonasi tidak mampu mengimbangi jumlah siswa yang mendaftar.

Hal ini mengakibatkan siswa yang tinggal dekat dengan sekolah tersebut tidak mendapatkan tempat.

3. Sekolah Kekurangan Siswa

Sebaliknya, ada sekolah yang justru kekurangan siswa karena tidak berada di zona yang dianggap strategis oleh orang tua. Ini menyebabkan ketidakseimbangan dalam distribusi siswa.

Ketidakadilan dalam Penempatan

1. Tidak Seimbangnya Kualitas Sekolah

Meskipun siswa ditempatkan berdasarkan zonasi, kualitas pendidikan antara sekolah yang satu dengan yang lain seringkali sangat berbeda, sehingga menimbulkan ketidakpuasan di kalangan orang tua dan siswa.

2. Jarak Tempuh yang Jauh

Ada kasus di mana siswa harus menempuh jarak yang lebih jauh ke sekolah meskipun ada sekolah yang lebih dekat, karena masalah zonasi yang kurang fleksibel.

3. Tidak meratanya lokasi penempatan sekolah

Kurang meratanya penempatan sekolah menjadi sebuah polemic bagi masyarakat yang ingin menyekolahkan anaknya.

Contoh saja di Kecamatan A mempunyai 5 sekolah SMP negeri dan di kecamatan B hanya memiliki satu sekolah negeri.

Hal ini dapat menyebabkan tidak tertampungnya siswa yang ingin sekolah negeri, dan di daerah yang terdapat banyak sekolah negeri bisa mematikan sekolah-sekolah swasta. Hal ini selalu jadi masalah stiap tahunnya.

Manipulasi Alamat

1. Pemalsuan Domisili

Beberapa orang tua mencoba memanipulasi data domisili mereka dengan menggunakan alamat palsu atau berpindah alamat sementara untuk memasukkan anak mereka ke sekolah yang diinginkan.

2. Biaya Sewa Alamat

Fenomena menyewa alamat di dekat sekolah favorit menjadi praktik umum untuk memastikan anak diterima di sekolah tersebut, yang pada akhirnya merusak tujuan asli dari sistem zonasi.

Kurangnya Sosialisasi dan Informasi

1. Minimnya Informasi

Banyak orang tua yang merasa kurang mendapat informasi yang jelas dan lengkap tentang prosedur dan ketentuan PPDB jalur zonasi, menyebabkan kebingungan dan ketidakpastian.

2. Kesulitan Memahami Sistem

Bagi sebagian orang tua, terutama yang kurang melek teknologi atau kurang teredukasi, memahami sistem dan prosedur zonasi menjadi tantangan tersendiri.

Masalah Infrastruktur

1. Kualitas Infrastruktur Sekolah yang Beragam

Tidak semua sekolah memiliki fasilitas dan sarana prasarana yang memadai, sehingga menyebabkan ketimpangan dalam kualitas pendidikan.

2. Keterbatasan Ruang Kelas

Beberapa sekolah tidak memiliki ruang kelas yang cukup untuk menampung semua siswa yang diterima melalui jalur zonasi, mengakibatkan kepadatan yang tidak ideal.

Solusi yang Dapat Diterapkan

1. Perbaikan Sistem Teknologi

  • Memperkuat infrastruktur teknologi informasi untuk memastikan sistem pendaftaran online yang stabil dan andal.
  • Menyediakan bantuan teknis dan dukungan pelanggan selama masa pendaftaran untuk membantu mengatasi masalah yang muncul.

2. Peningkatan Kualitas dan Kapasitas Sekolah

  • Meningkatkan fasilitas dan kualitas pendidikan di semua sekolah agar lebih merata.
  • Membangun atau memperluas sekolah di daerah dengan jumlah siswa yang tinggi untuk mengakomodasi kebutuhan.

3. Pengawasan dan Penegakan Aturan

  • Memperketat pengawasan terhadap praktik manipulasi alamat dan memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar.
  • Mengembangkan mekanisme verifikasi alamat yang lebih akurat dan transparan.

4. Sosialisasi dan Edukasi yang Lebih Baik

  • Menyelenggarakan sosialisasi yang lebih intensif dan menyeluruh mengenai aturan dan prosedur PPDB jalur zonasi.
  • Membuat panduan yang mudah dipahami dan disebarluaskan kepada semua lapisan masyarakat.

5. Fleksibilitas dalam Zonasi

  • Fleksibilitas dalam zonasi bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih responsif terhadap perubahan dan kebutuhan yang terus berkembang, serta untuk mendukung pembangunan yang lebih berkelanjutan dan inklusif.
  • Mengkaji ulang dan menyesuaikan batas zonasi berdasarkan dinamika dan kebutuhan lokal untuk memastikan distribusi yang lebih adil dan efektif.

Dengan penanganan yang tepat terhadap masalah-masalah ini, diharapkan pelaksanaan PPDB jalur zonasi dapat berjalan lebih adil, transparan, dan efektif, sehingga benar-benar memberikan kesempatan yang sama bagi semua siswa untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

*Penulis adalah Mahasiswa Program Pascasarjana (S2), Magister Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, STKIP-Arrahamniyah Depok


Eksplorasi konten lain dari EKSPOSE.ID™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Articles

Back to top button