Berita

Perdana, Geographical Indication Drafting Camp Yogyakarta

Geographical Indication Drafting Camp Yogyakarta berhasil terselenggara dengan baik berkait partisipasi aktif dari Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) DIY.

Sebagai sebuah negara yang kaya akan keragaman aneka budaya dan kondisi alam yang subur, membuat Indonesia juga kaya akan sumber daya alam.

Namun sayangnya, hingga saat ini baru terdapat total 109 produk indikasi geografis (IG) terdaftar yang berasal dari dalam negeri.

Latar Belakang Geographical Indication Drafting Camp Yogyakarta

Direktur Merek dan IG Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kurniawan Telaumbanua mengungkapkan adanya peningkatan permohonan IG.

Peningkatan permohonan IG dari waktu ke waktu ini sayangnya tidak seiring dengan meningkatnya jumlah IG yang terdaftar.

Kurniaman menyebutkan bahwa banyaknya proses permohonan IG ini masih terhambat karena masalah kelengkapan dokumen deskripsi dari pemohon.

Fenomena ini pulalah yang melatarbelakangi adanya Geographical Indication Drafting Camp dengan menghadirkan berbagai narasumber terkait dengan IG.

Adapun narasumber yang terlibat adalah bagian IG serta tim ahli IG yang akan melakukan pendampingan secara langsung kepada para pemohon.

MPIG se-DIY, Bappeda se-DIY serta dinas-dinas terkait dengan perlindungan kekayaan intelektual di DIY menjadi peserta dalam kegiatan kali ini.

Turut juga hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Administrasi yang juga PLH Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rahmi Widhiyanti.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani, serta pejabat struktural dan pelaksana pelayanan intelektual di Kanwil Kemenkumham DIY.

Kegiatan ini sendiri akan berfokus pada para pemohon yang masih memiliki kekurangan pada dokumen deskripsi, seperti pada uraian atau isi dari produk dalam proses pendaftaran.

Pada kesempatan ini, pihaknya juga menambahkan bahwa kegiatan ini memfasilitasi dan diseminasi para pemohon yang hendak mendaftarkan produk IG.

Sehingga dapat meningkatkan jumlah IG dalam negeri yang sudah terdaftar.

Kegiatan ini rencananya akan terselenggara di beberapa daerah di Indonesia dan Yogyakarta terpilih menjadi daerah pertama pelaksanaannya.

Pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta

Terpilihnya Yogyakarta sebagai daerah pertama ini tak terlepas dari kepedulian para pemangku kepentingan yang ada di Provinsi Yogyakarta

Terutama dalam memberikan perlindungan kepada produk IG dan merek-merek IG yang terdaftar di daerahnya.

Yogyakarta sebagai salah satu daerah yang memiliki banyak potensi IG ini sudah memiliki tiga produk IG yang sudah terdaftar.
Adapu produk IG yang terdaftar adalah Batik Tulis Nitik Yogyakarta, Gula (Semut) Kelapa Kulon Progo serta Salak Pondoh Sleman.

Khusus wilayah Kabupaten Kulon Progo, terdapat potensi Indikasi Geografis yang cukup menjanjikan yaitu Kopi Menoreh Kulon Progo.

Kurniaman secara pribadi mengapresiasi Langkah Pemerintah Yogyakarta, yaitu salah satunya dengan membuat merek kolektif.

Merek kolektif ini dapat di gunakan secara Bersama-sama oleh semua masyarakat khususnya yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Hal ini sekaligus menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di Indonesia sehingga lambat laun akan memupuk rasa cinta dan bangga terhadap produk-produk nasional.

Lebih lanjut, Kurniaman mengharapkan kegiatan ini dapat memotivasi pemohon IG dan pemangku kepentingan untuk menjadikan IG sebagai poros utama pembangunan Ekonomi.

Dalam sambutannya, Kurniaman memberikan himbauan kepada seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham di Indonesia untuk terus memberikan dukungan untuk program perlindungan kekayaan intelektual.

Sehingga produk-produk asli buatan dalam negeri dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan menjadi top of mind masyarakat Indonesia.

Related Articles

Back to top button