Sidang pembuktian kasus perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024), berlangsung dengan tensi tinggi.
Perdebatan sengit yang terdengar hingga luar ruang sidang menjadi perhatian publik. Meski demikian, pihak Baim Wong membantah adanya cekcok dengan Paula, menyebut suara keras itu hanya bentuk komunikasi dalam persidangan.
“Nggak, nggak ada cekcok. Itu hanya komunikasi saja,” ujar Baim Wong dengan senyuman usai sidang.
Namun, kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma, memberikan pernyataan berbeda. Ia mengakui adanya perdebatan sengit yang disebutnya sebagai “dinamika forum” akibat keberatan pihak Paula terhadap bukti elektronik yang diajukan oleh tim Baim Wong.
Bukti Elektronik dan Isu Privasi
Persidangan diwarnai ketegangan saat pihak Baim Wong mempresentasikan sejumlah bukti elektronik, yang menjadi dasar tuntutannya untuk bercerai.
Alvon menyatakan, pihak Paula menolak dalil-dalil yang diajukan, termasuk dugaan perselingkuhan Paula dengan seseorang bernama Nico Surya.
“Paula merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh Baim Wong, dari A sampai Z,” tegas Alvon.
Isu privasi turut menjadi perhatian dalam persidangan ini. Paula keberatan atas bukti-bukti yang melibatkan data elektronik dari perangkat pribadinya.
Kuasa hukumnya menekankan bahwa proses pengambilan data elektronik tersebut harus mengikuti prosedur hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Memindahkan data dari satu perangkat ke perangkat lain harus ada izin. Hak privasi dilindungi UU, apalagi ini terkait isi ponsel,” ujar Alvon.
Langkah Paula Verhoeven Selanjutnya
Fokus Paula saat ini adalah membantah dalil perceraian yang diajukan oleh Baim Wong. Meski belum merinci strategi pembelaannya, Alvon menyatakan bahwa bukti untuk menyangkal tuduhan Baim Wong sedang dipersiapkan.
“Kami akan membuktikan bahwa tuduhan itu tidak berdasar,” ujarnya.
Latar Belakang Kasus
Permohonan cerai diajukan oleh Baim Wong pada 7 Oktober 2024, dan terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan sehari setelahnya.
Persidangan pertama digelar pada 23 Oktober 2024, dan mediasi yang dilakukan sebelumnya tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Isu perselingkuhan menjadi spekulasi utama di balik gugatan cerai ini, meskipun belum ada pernyataan resmi dari kedua pihak yang mengonfirmasi hal tersebut.
Mediasi Gagal, Perkara Berlanjut
Upaya mediasi untuk menyelesaikan konflik secara damai telah dilakukan beberapa kali, namun kedua pihak tetap bersikeras dengan pendirian masing-masing. Akibatnya, proses hukum berlanjut hingga ke sidang pembuktian.
Hingga kini, publik menunggu kelanjutan kasus ini, terutama terkait bukti-bukti yang akan diajukan oleh masing-masing pihak dalam sidang mendatang.
Isu privasi dan prosedur pengumpulan bukti elektronik diperkirakan menjadi fokus utama dalam perjalanan kasus ini.
Discover more from EKSPOSE.ID™
Subscribe to get the latest posts sent to your email.