Aliansi Mahasiswa Ciamis Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Ciamis, Jalan Ir. H. Juanda No. 164, Jumat (23/08/2024).
Aksi tersebut digelar untuk menyuarakan aspirasi mahasiswa terkait putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PPU-XXII/2024 dan menolak keras revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Aksi dimulai dengan orasi yang disampaikan oleh perwakilan mahasiswa dari berbagai kampus di wilayah Ciamis.
Dalam orasi mereka, para mahasiswa menekankan pentingnya menjaga proses demokrasi yang transparan dan akuntabel, terutama dalam pemilihan kepala daerah.
Suasana sempat memanas ketika terjadi aksi dorong-dorongan antara massa dan aparat kepolisian yang mengawal jalannya unjuk rasa.
Massa juga membakar ban sebagai bentuk simbolis dari protes mereka.
Melihat ketegangan yang terjadi, Ketua Sementara DPRD Ciamis, Oih Burhanudin, bersama Wakil Ketua Sementara, Komar Hermawan, turun langsung menemui para mahasiswa.
Mereka mendengarkan aspirasi mahasiswa serta mengajak berdialog untuk membicarakan keresahan masyarakat secara lebih mendalam.
Dalam dialog tersebut, Oih Burhanudin menyampaikan bahwa Fraksi PDIP di DPRD Kabupaten Ciamis juga menolak rencana revisi UU Pilkada.
Ia menegaskan bahwa aspirasi mahasiswa ini akan disampaikan kepada anggota DPR RI, seraya berharap agar keresahan masyarakat Ciamis dapat mendapat perhatian dari pemerintah pusat.
Oih juga mengajak para mahasiswa untuk bersama-sama membangun Ciamis demi kepentingan bersama.
Setelah dialog berakhir, suasana mulai mereda. Para mahasiswa kemudian menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” bersama-sama sebagai penutup aksi.
Menariknya, aksi ditutup dengan kegiatan bersih-bersih di sekitar lokasi unjuk rasa, di mana para mahasiswa memunguti sampah yang berserakan.
Setelah aksi bersih-bersih selesai, massa pun membubarkan diri dengan tertib.
Discover more from EKSPOSE.ID™
Subscribe to get the latest posts sent to your email.