Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat domestik selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat yang melakukan perjalanan udara di seluruh bandara Indonesia, sekaligus mendukung perekonomian dan sektor pariwisata.
Arahan Presiden untuk Penurunan Tarif
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri, mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan hasil rapat terbatas antara Presiden Prabowo Subianto, Menteri Perhubungan, dan sejumlah menteri terkait.
“Pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat domestik sebesar 10% selama periode Nataru di seluruh bandara Indonesia,” kata Elba dalam keterangan tertulis, Rabu (27/11/2024).
Penurunan ini berlaku untuk tiket yang belum terjual dalam rentang waktu 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Sementara itu, penumpang yang sudah membeli tiket sebelumnya bisa mendapatkan insentif sesuai kebijakan maskapai.
Sinergi Berbagai Pihak untuk Efisiensi Biaya
Penurunan tarif ini melibatkan kolaborasi antara maskapai penerbangan, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina, dan AirNav Indonesia. Beberapa langkah efisiensi yang dilakukan mencakup:
- Penurunan Harga Avtur:
PT Pertamina akan memberikan diskon harga avtur sebesar 7,5% hingga 10% di 19 lokasi bandara, termasuk Denpasar, Surabaya, Medan, Labuan Bajo, dan Makassar. Harga avtur di lokasi tersebut akan mendekati harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta (CGK). - Diskon PJP2U dan PJP4U:
PT Angkasa Pura Indonesia dan Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) Kemenhub akan menurunkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Pergerakan Udara (PJP4U) masing-masing sebesar 50%. Konfirmasi masih diperlukan untuk memasukkan Bandara Soekarno-Hatta (CGK) dan Ngurah Rai (DPS) ke dalam program ini. - Diskon Fuel Surcharge Maskapai:
Maskapai akan menurunkan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk pesawat jet dari 8% menjadi 2%, dan untuk pesawat baling-baling dari 5% menjadi 20%. - Perpanjangan Jam Operasional:
AirNav akan memberikan layanan tambahan dengan memperpanjang jam operasional untuk mendukung peningkatan jadwal penerbangan selama periode Nataru.
Efek Terhadap Tarif Tiket
Dengan kombinasi langkah tersebut, tarif tiket pesawat diperkirakan turun rata-rata sebesar 10%. Namun, penurunan ini belum mencakup insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.
Dorongan untuk Pariwisata dan Ekonomi
Elba menyebutkan bahwa kebijakan ini diharapkan membawa dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian.
Penurunan harga tiket pesawat selama masa puncak liburan ini diharapkan dapat meningkatkan aktivitas perjalanan, mendongkrak pariwisata lokal, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di akhir tahun.
“Dengan kebijakan ini, kami berharap masyarakat dapat menikmati perjalanan udara yang lebih terjangkau, sementara sektor pariwisata dan ekonomi nasional mendapat dorongan signifikan,” tutup Elba.
Discover more from EKSPOSE.ID™
Subscribe to get the latest posts sent to your email.